BELA NEGARA SEBAGAI SALAH SATU HAK DAN KEWAJIBAN SETIAP WARGA NEGARA
Kata kunci : bela negara, warga negara
Pola pikir :
Alur pikir
Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar manusia juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian kepada negara dan bangsa. Pada Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 Perubahan Kedua berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan Negara” dan Pasal 30 UUD 1945 Perubahan Kedua bahwa “Tiap-tiap warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara” mencerminkan sikap yang harus kita miliki saat ketahanan nasional terganggu. Perwujudan sikap Bela Negara dapat diuraikan secara fisik maupun nonfisik. Ancaman dari pihak asing maupun dari dalam harus dipahami dan ketahanan nasional harus tetap dijaga agar NKRI tetap bertahan.
1 comment:
pertamax g ya..... wah bingung mau kasih coment apa sob.... siip deh keep posting
Post a Comment